Isu amandemen, MPR tak ingin masyarakat terbelah

Belum ada keputusan apapun dari MPR untuk mengubah konstitusi.

Kompleks DPR/MPR/DPD RI di Jakarta. Google Maps/Imam Adji Mauludi

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Syarief Hasan mengatakan, pihaknya tidak terburu-buru untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, meski isu itu kian gencar diwacanakan.

Menurutnya, sejauh ini bahwa belum ada keputusan apapun dari MPR terkait rencana mengubah konstitusi. "Yang ada adalah pimpinan MPR sesuai amanah pimpinan MPR sebelumnya melakukan kajian terkait wacana amandemen," kata Syarief dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/9).

"Kami (MPR) tidak buru-buru untuk memutuskan," sambungnya.

Syarief menegaskan, jika wacana amandemen UUD 1945 masih dikaji mendalam lantaran banyak aspek yang berpengaruh, termasuk pergeseran sistem ketatanegaraan.

Yang pasti, kata Syarief, kajian amandemen hanya sesuai rekomendasi pimpinan MPR periode sebelumnya bahwa yang dilakukan kajian masih terbatas. "Ini yang jadi pembahasan, jadi trending saat ini menjadi masukan bagi MPR," ujar politikus Partai Demokrat ini.