Jaksa Agung divonis melawan hukum, anggota Komisi III DPR: Masih terlalu dini

Habiburokhman sebut putusan PTUN atas Jaksa Agung belum inkrah.

Peserta aksi kamisan berdiri di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, menuntut kasus pelanggaran HAM Tragedi Semanggi diselesaikan/Foto Antara.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memvonis pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

Merespons putusan PTUN tersebut, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai masih terlalu dini atau belum inkrah.

"Masih terlalu dini ya, itu kan putusan belum inkrah baru putusan PTUN. Masih ada tahapan banding dan kasasi," ujarnya dihubungi Alinea.id, Rabu (4/11).

Kendati demikian, politikus Gerindra itu tidak ingin berspekulasi lebih jauh terkait putusan itu.

"Jadi kita tunggu saja hasil pandangannya seperti apa," bebernya.