sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Agung divonis melawan hukum, anggota Komisi III DPR: Masih terlalu dini

Habiburokhman sebut putusan PTUN atas Jaksa Agung belum inkrah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 04 Nov 2020 13:00 WIB
Jaksa Agung divonis melawan hukum, anggota Komisi III DPR: Masih terlalu dini

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memvonis pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

Merespons putusan PTUN tersebut, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai masih terlalu dini atau belum inkrah.

"Masih terlalu dini ya, itu kan putusan belum inkrah baru putusan PTUN. Masih ada tahapan banding dan kasasi," ujarnya dihubungi Alinea.id, Rabu (4/11).

Kendati demikian, politikus Gerindra itu tidak ingin berspekulasi lebih jauh terkait putusan itu.

"Jadi kita tunggu saja hasil pandangannya seperti apa," bebernya.

Disinggung terkait komitmen Komisi III untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran HAM, Habiburokhman menyebut sebagian pelaku sudah mendapat hukuman.

"Saya fikir kan sebagian besar (pelaku) kan sudah dipersidangkan ya. Jadi apalagi yang dikawal? apa yang mau dikawal lagi?" tanya Habiburokhman.

"Kalau putusan pengadilan, tentu kita hormati. Tetapi tunggu inkrah ya," pungkasnya. 

Sponsored

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari merasa bersyukur dengan putusan PTUN tersebut. Dia berharap ST Burhanuddin tidak melayangkan banding atas putusan tersebut.

"Saya berharap JA (Jaksa Agung) tidak banding dan menyatakan siap menindaklanjuti kasus semanggi I dan II," tulisnya via akun Twitter @taufikbasari, Rabu (4/11).

Politikus Partai NasDem itu menyatakan siap untuk mengawal kasus tersebut. "Saya akan kawal dalam setiap Raker Komisi III dengan Jaksa Agung," paparnya.

Untuk diketahui, PTUN menvonis pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," tulis amar putusan tersebut.

ST Burhanuddin digugat lantaran menyatakan insiden Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan sebagai pelanggaran HAM berat, sehingga Komnas HAM seharusnya tidak menindaklanjuti kasus tersebut. Pernyataan Jaksa Agung itu dilontarkan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Buntut dari pernyataan itu, keluarga korban Tragedi Semanggi I dan Semanggi II kemudian menggugat Burhanuddin ke PTUN pada Selasa (12/5).

Para penggugat tersebut di antaranya Sumarsih, orang tua dari Bernardinus Ralino Norma Irmawan, mahasiswa yang meninggal setelah ditembak diduga oleh aparat dalam Peristiwa Semanggi I pada November 1998. Penggugat lainnya adalah Ho Kim Ngo, orang tua dari Yap Yun Hap, mahasiswa yang meninggal diduga ditembak aparat dalam peristiwa Semanggi II pada September 1999.

Selain menyatakan bersalah, Jaksa Agung ST Burhanuddin diwajibkan untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR berikutnya. Hal ini dilakukan selama belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Kemudian, PTUN menghukum tergugat Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membayar biaya perkara sejumlah sebesar Rp285.000.

Berita Lainnya
×
tekid