Jokowi-Maruf diduga curi start kampanye di media massa

Jokowi-Maruf Amin terancam sanksi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin./Antara Foto

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf diduga telah melakukan pelanggaran kampanye. Pelanggaran yang dimaksud adalah dengan menampilkan citra diri Jokowi-Maruf Amin dalam iklan penggalangan dana kampanye di sebuah media massa nasional. 

Dalam pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program, dan atau citra diri peserta pemilu. Adapun kampanye di media massa, baru dapat dilakukan 21 hari.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat dikonfirmasi reporter Alinea.id, menjelaskan ada dugaan pelanggaran kampanye dalam iklan tersebut. Hanya saja, Bawaslu baru mengetahui tentang hal tersebut dan akan ditelaah oleh tim terlebih dahulu. 

"Bisa terkena sanksi pidana," kata Rahmat melalui pesan singkat, Rabu (17/10).