Lewat Perpres, Jokowi wajibkan pegawai kantoran gunakan Bahasa Indonesia

Perpres ini mewajibkan Bahasa Indonesia digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama PM Singapura Lee Hsien Loong, memberikan keterangan pers, di Istana, di Singapura, Selasa (08/10). /Antara Foto

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019. Perpres ini mewajibkan Bahasa Indonesia digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta," demikian bunyi Pasal 28 Perpres 63/2019 yang dilansir dari setneg.go.id, Selasa (9/10).

Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres itu, ialah komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta, baik secara lisan dan tertulis. 

“Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi,” bunyi Pasal 29 Perpres tersebut.

Perpres itu juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. Lembaga sebagaimana dimaksud terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.