Kasus Jiwasraya, DPR cecar Jaksa Agung soal audit BPK

BPK diminta melakukan audit PDTT 2008-2016 kasus Jiwasraya. 

Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/Foto Antara/Galih Pradipta.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mendalami perkembangan kasus skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/6).

Arteria mempertanyakan mengapa dalam proses identifikasi kasus tersebut, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) hanya melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) 2016-2020 saja.

"Saya paham betul kewenangan yang diberikan kepada kejaksaan mengusut 2016. Bagaimana dengan di 2008 sampai di 2016 pak? Kenapa tidak diaudit? Kenapa hanya di ujung, Pak? 2016-2020," terang Arteria.

Oleh sebab itu, politikus PDI-P ini mendorong agar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta BPK juga melakukan audit PDTT 2008-2016. 

Selain masalah PDTT, Arteria juga meminta konfirmasi soal dugaan keterlibatan Grup Bakrie dalam kasus mega skandal korupsi ini. Bagi Arteria dugaan ini tidak main-main dan medesak Burhanuddin menindaklanjutinya.