Kekagetan presiden tak halangi berlakunya UU MD3

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut UU MD3 tetap akan berlaku per Maret 2018 meski tanpa tanda tangan Presiden Jokowi.

Rapat paripurna penngesahan UU MD3/AntaraFoto.

Senin, 12 Februari lalu, rapat paripurna DPR sepakat mengesahkan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Meski diwarnai aksi walk out Fraksi PPP dan Fraksi Nasdem, rapat yang dihadiri Menkumham Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah itu menyepakati sejumlah poin perubahan pada UU MD3, seperti penambahan kursi pimpinan MPR, DPR dan DPD. Poin lain terkait kewenangan parlemen dalam pemidanaan terhadap penghinaan yang dianggap menghina martabat legislatif serta perlunya izin presiden dalam pemeriksaan anggota dewan oleh aparat penegak hukum.

Namun, delapan hari berselang, Yasonna menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menandatangani UU MD3 tersebut. Orang nomor satu di Indonesia itu kaget terkait pengesahan regulasi yang mengatur lembaga legislatif.

"Jadi Presiden cukup kaget juga, makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan menandatangani, " jelas Yasonna H Laoly seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/2).

Kader PDIP itu mengaku telah memaparkan dinamika UU MD3, termasuk latar belakang serta dialog panjang dengan parlemen. Yasonna menambahkan, Presiden Jokowi awalnya tidak mengetahui isi perubahan UU MD3 tersebut. Meski demikian, ia memastikan UU MD3 bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Cara menyanggah ke MK. Ingat, saat saya keluar paripurna, daripada melelahkan, lebih baik kami gugat ke MK,” sambungnya.