Kemenkumham mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Plt Ketum PPP

Hal ini termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.

Logo partai PPP. Istimewa

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono untuk masa bakti 2020-2025. Hal ini termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.

"Mengesahkan H Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat,” demikian bunyi Surat Keputusan yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly, Jumat (9/9).

Dalam pertimbangannya, struktur kepengurusan baru tersebut diyakini telah memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan telah memenuhi ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibuat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025," tulis Yasonna.

Sebelumnya, Mardiono mengungkapkan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di partainya itu merupakan kewajiban konstitusi, setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan. Dia menegaskan, tahapan itu dijalankan dari mulai keputusan rapat majelis hingga mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas yang berlangsung pada 4 hingga 5 September 2022 di Banten.