Kendala teknis jadi alasan DPR tunda sahkan RUU PDP

Sinkronisasi di dalam Undang-Undang PDP akan kembali dilakukan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Foto Dok DPR RI.

Rapat Paripura DPR memutuskan memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan RUU Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), Selasa (5/7). Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, masih terdapat kendala teknis yang menyebabkan DPR melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang PDP lewat satu masa sidang lagi.

"Ya masih ada kendala teknis tentang PDP yang tentunya kendala ini harus dicarikan solusinya tentunya untuk kesempurnaan atau kebaikan dari undang-undang tersebut," ujar Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7).

Diketahui, pembahasan RUU PDP ini kembali dimulai sejak awal 2020 setelah sempat terhenti lama. Padahal, kehadiran regulasi ini terus dinanti banyak pihak.

Di sisi lain, DPR juga berjanji untuk menuntaskan RUU PDP selesai pada masa sidang ini.

Dasco menjelaskan, pengambilan keputusan di tingkat dua atau rapat paripurna hari ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 29 Juni 2022. Menurutnya, kedua pimpinan komisi terkait meminta perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut.