Komisi II DPR: Semua fraksi memahami penundaan pilkada

Perppu Pilkada akan disahkan menjadi UU.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Foto Antara/Kliwon.

Komisi II DPR RI sudah menerima draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Perppu Pilkada yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020 lalu itu dikeluarkan untuk menggeser waktu penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah. Dari tanggal 23 September ke 9 Desember 2020.

Anggota KomisI II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI memahami dan menyetujui penundaan Pilkada Serentak 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember 2020.

“Tidak ada masalah soal Perppu Pilkada ini. Dari rapat-rapat di Komisi II DPR RI, semua fraksi dapat memahami menerima penundaan Pilkada dari 23 September ke 9 Desember 2020,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/6).

Politikus PAN ini menambahkan, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU harus mendapatkan persetujuan DPR RI.