Komisi II DPR setop bahas RUU Pemilu

Penarikan RUU Pemilu dari daftar Proglenas Prioritas 2021 akan dilakukan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. Dokumentasi DPR

Komisi II DPR memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Keputusan diambil dengan dalih melihat perkembangan dan dinamika yang terjadi.

"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).

Dengan demikian, rancangan undang-undang (RUU) inisiatif Komisi II itu bakal dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, pencabutannya akan diputuskan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Bamus memutuskannya seperti apa itu, kan, pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR. Kemudian diserahkan di Baleg. Kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas seperti itu," tuturnya.

Dia mengklaim, penyetopan pembahasan sesuai koridor. Dalihnya, pemberhentian pembasahan tidak langsung berhenti jika hanya diajukan satu pihak.