Komisi II DPR setop bahas RUU Pemilu
Penarikan RUU Pemilu dari daftar Proglenas Prioritas 2021 akan dilakukan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Komisi II DPR memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Keputusan diambil dengan dalih melihat perkembangan dan dinamika yang terjadi.
"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).
Dengan demikian, rancangan undang-undang (RUU) inisiatif Komisi II itu bakal dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, pencabutannya akan diputuskan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Bamus memutuskannya seperti apa itu, kan, pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR. Kemudian diserahkan di Baleg. Kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas seperti itu," tuturnya.
Dia mengklaim, penyetopan pembahasan sesuai koridor. Dalihnya, pemberhentian pembasahan tidak langsung berhenti jika hanya diajukan satu pihak.
"Sebagai usulan inisiatif DPR tentu bulat oleh semua fraksi dan kalau ada satu fraksi saja yang tidak setuju atau berubah pandangannya, saya kira itu (RUU Pemilu) harus dibicarakan ulang," katanya.
RUU Pemilu merupakan salah satu inisiatif DPR dan masuk Prolegnas Prioritas 2021. Meski inisiastif dewan, tak seluruh fraksi setuju dibahas, yakni PAN, Golkar, PPP, NasDem, dan Gerindra, yang notabene parpol koalisi pemerintah dengan alasan pembahasan belum dapat dilakukan.
Sementara itu, PKS, Demokrat, dan PKB setuju pembahasan RUU Pemilu dilakukan. Sedangkan PDIP belum bersikap.