Komisi II janji tuntaskan alas hukum undang-undang provinsi

Komisi II tengah menyerap aspirasi dari masyarakat dan stakeholder terkait hal itu.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, saat ini masih banyak daerah di Indonesia yang alas hukumnya masih berdasarkan UUD 1950 atau Undnag-Undang Repubik Indonesia Serikat (RIS). 

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengtakan, pihaknya berkomitmen untuk menata aturan-aturan alas hukum seluruh provinsi, kabupaten/kota yang selama ini masih bergabung dengan daerah lainnya berdasarkan regional. 

Saat ini masih banyak daerah di Indonesia yang alas hukumnya masih berdasarkan UUD 1950 atau Undang-Undang RIS. Menurutnya, kendati Indonesia sudah merdeka sejak 76 tahun lalu, namun pembentukan sebanyak 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota alas hukumnya belum tertib termasuk Sumbar, Riau, dan Jambi. 

"Pada saat ini kita sudah kembali ke UUD NRI 1945. Cuma selama ini kita masih abai dalam menyikapi alas hukum yang digunakan provinsi itu. Pada periode ini, komisi II DPR RI  mempunyai komitmen melakukan penataan dan menyelesaikan masalah alas hukum terutama provinsi-provinsi yang belum mengacu kepada UUD 1945," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (20/6).

Berdasakan regulasi, alas hukum terhadap satu kabupaten dan provinsi itu harus satu kesatuan atau satu provinsi satu undang-undang. Untuk itu, kelak seluruh provinsi seperti Sumbar, Riau, dan Jambi yang saat ini alas hukumnya masih tergabung dalam sebuah undang-undang.