sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi II janji tuntaskan alas hukum undang-undang provinsi

Komisi II tengah menyerap aspirasi dari masyarakat dan stakeholder terkait hal itu.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 20 Jun 2022 11:26 WIB
Komisi II janji tuntaskan alas hukum undang-undang provinsi

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, saat ini masih banyak daerah di Indonesia yang alas hukumnya masih berdasarkan UUD 1950 atau Undnag-Undang Repubik Indonesia Serikat (RIS). 

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengtakan, pihaknya berkomitmen untuk menata aturan-aturan alas hukum seluruh provinsi, kabupaten/kota yang selama ini masih bergabung dengan daerah lainnya berdasarkan regional. 

Saat ini masih banyak daerah di Indonesia yang alas hukumnya masih berdasarkan UUD 1950 atau Undang-Undang RIS. Menurutnya, kendati Indonesia sudah merdeka sejak 76 tahun lalu, namun pembentukan sebanyak 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota alas hukumnya belum tertib termasuk Sumbar, Riau, dan Jambi. 

"Pada saat ini kita sudah kembali ke UUD NRI 1945. Cuma selama ini kita masih abai dalam menyikapi alas hukum yang digunakan provinsi itu. Pada periode ini, komisi II DPR RI  mempunyai komitmen melakukan penataan dan menyelesaikan masalah alas hukum terutama provinsi-provinsi yang belum mengacu kepada UUD 1945," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (20/6).

Berdasakan regulasi, alas hukum terhadap satu kabupaten dan provinsi itu harus satu kesatuan atau satu provinsi satu undang-undang. Untuk itu, kelak seluruh provinsi seperti Sumbar, Riau, dan Jambi yang saat ini alas hukumnya masih tergabung dalam sebuah undang-undang. 

"Nah inilah yang perlu kami lakuan di Komisi II dimana  juga sudah membentuk Panja untuk penataan UU  provinsi yang ada di Indonesia," kata politikus PAN ini. 

Guspardi menjelaskan, dalam masa mendatang masing-masing provinsi, Indonesia sudah akan memiliki undang-undang sendiri. Untuk itu, Panja Komisi II yang sedang membahas undang-undang tersebut tengah gencar menyerap aspirasi langsung dari para kepala daerah, stakeholder di provinsi dengan alas hukum masih tergabung daerah lainnya. 

"Kami meminta masukan dan saran dari Pemda, elemen masyarakat dan LSM yang punya kepedulian. Mudah-mudahan masukan dan saran yang disampaikan kepada kami dapat terakomodir oleh Panja Komisi II. Seperti yang di usulkan oleh gubernur Sumbar bahwa kearifan lokal juga diharakan dapat ditampung dalam UU provinsi Sumbar yang sedang di godok di DPR," ucap Guspardi.

Sponsored

Oleh karena itu, lanjut dia, diharapkan para kepala daerah dapat menyampaikannya masukan dan saran kepada Komisi II DPR RI, baik itu secara langsung maupun secara tertulis. 

"Saran yang mereka sampaikan adalah bagian penting yang perlu kami dalami, kami pelajari dan juga menjadi bagian dari batang tubuh terhadap UU yang akan kami proses, kami bahas dan kami tetapkan," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid