Komisi II minta edaran terkait mutasi ASN dikaji ulang

kajian itu bertujuan untuk memastikan SE tersebut tidak melanggar aturan. 

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dpr.go.id

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta jajaran Komisi II DPR untuk mengkaji Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022. Dalam SE itu penjabat (Pj) kepala daerah diberikan izin memberikan sanksi atau mutasi aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan menteri. 

Menurut Dasco, kajian itu bertujuan untuk memastikan SE tersebut tidak melanggar aturan. 

"Saya pikir SE mendagri tesebut memang perlu kita kaji di komisi teknis, komisi II apakah kemudian itu ada pelanggaran atau tidak," ujar Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (21/9). 

Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga harus bisa menjelaskan kalau kebijakannya itu tidak menabrak regulasi di atasnya. 

"Meminta Mendgari untuk memberikan pennjalasan kepada komisi terkait," ujarnya.