sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi II minta edaran terkait mutasi ASN dikaji ulang

kajian itu bertujuan untuk memastikan SE tersebut tidak melanggar aturan. 

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 21 Sep 2022 18:45 WIB
Komisi II minta edaran terkait mutasi ASN dikaji ulang

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta jajaran Komisi II DPR untuk mengkaji Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022. Dalam SE itu penjabat (Pj) kepala daerah diberikan izin memberikan sanksi atau mutasi aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan menteri. 

Menurut Dasco, kajian itu bertujuan untuk memastikan SE tersebut tidak melanggar aturan. 

"Saya pikir SE mendagri tesebut memang perlu kita kaji di komisi teknis, komisi II apakah kemudian itu ada pelanggaran atau tidak," ujar Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (21/9). 

Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga harus bisa menjelaskan kalau kebijakannya itu tidak menabrak regulasi di atasnya. 

Sponsored

"Meminta Mendgari untuk memberikan pennjalasan kepada komisi terkait," ujarnya. 

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan Pj kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati, untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi pegawai. Pemberian izin ini, kata Tito, untuk memberikan kemudahan serta efisiensi kepada pj kepala daerah dalam menjalankan birokrasi.

"Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah," kata Tito dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang disampaikan kepada para kepala daerah, tertanggal 14 September 2022.

Berita Lainnya
×
tekid