Komisi II sebut revisi UU Pemilu tidak perlu dilakukan

Merevisi undang-undang ini, kata dia, tentulah tidak sederhana karena bisa saja melebar ke mana-mana.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. Foto dpr.go.id

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai, pemerintah dan DPR tidak perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) lantaran telah disahkannya tiga Daerah Otonomi Baru ( DOB) Baru) di Papua. Sebab, kata Guspardi, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada 14 Juni 2022.

Guspardi mengaku, banyak mendapat masukan dalam diskusi terbatas dengan para tokoh, pemerhati, dan elemen masyarakat.

"Dan juga memperhatikan pendapat dan masukan dari partai politik nonparlemen serta desakan partai-partai baru yang merasa lebih kerepotan memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu dibanding dengan partai politik yang sudah mempunyai kursi di Senayan," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (25/7).

Saat ini, lanjut Guspardi, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Sementara tahapan yang paling dekat yang harus dipenuhi oleh partai politik sangat berkejaran dengan waktu. 

Contohnya saja, waktu pendaftaran partai politik ditetapkan pada tanggal 1Agustus 2022. Partai politik perlu memasukkan seluruh data keanggotaan dan kepengurusan di semua provinsi sebelum penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022. Kemudian verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.