sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi II sebut revisi UU Pemilu tidak perlu dilakukan

Merevisi undang-undang ini, kata dia, tentulah tidak sederhana karena bisa saja melebar ke mana-mana.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 25 Jul 2022 11:17 WIB
Komisi II sebut revisi UU Pemilu tidak perlu dilakukan

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai, pemerintah dan DPR tidak perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) lantaran telah disahkannya tiga Daerah Otonomi Baru ( DOB) Baru) di Papua. Sebab, kata Guspardi, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada 14 Juni 2022.

Guspardi mengaku, banyak mendapat masukan dalam diskusi terbatas dengan para tokoh, pemerhati, dan elemen masyarakat.

"Dan juga memperhatikan pendapat dan masukan dari partai politik nonparlemen serta desakan partai-partai baru yang merasa lebih kerepotan memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu dibanding dengan partai politik yang sudah mempunyai kursi di Senayan," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (25/7).

Saat ini, lanjut Guspardi, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Sementara tahapan yang paling dekat yang harus dipenuhi oleh partai politik sangat berkejaran dengan waktu. 

Contohnya saja, waktu pendaftaran partai politik ditetapkan pada tanggal 1Agustus 2022. Partai politik perlu memasukkan seluruh data keanggotaan dan kepengurusan di semua provinsi sebelum penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022. Kemudian verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.

Lalu verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022. Untuk partai nonparlemen dan partai baru di samping verifikasi administrasi, mereka juga harus melalui verifikasi faktual. 

"Tentu hal ini akan menimbulkan kerepotan, apalagi saat ini sudah menjelang akhir Juli, sehingga waktunya kan terlalu mepet. Sementara itu pengumuman parpol peserta pemilu ditetapkan pada 14 Desember 2022," jelas politikus PAN ini.

Guspardi menilai, KPU sebagai penyelenggara pemilu juga akan dituntut bekerja ekstra keras. Sebab kantor KPU di tiga DOB juga sudah harus ada guna menerima pendaftaran dan verifikasi partai politik sebagaimana yang diungkapkan di atas tentang durasi dan kerja kerja yang harus dilakukan. 

Sponsored

"Pekerja ini tentu tidak mudah bagi KPU Daerah untuk melakukan dan memenuhinya hal ini disebabkan terbatasnya sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana serta infrastruktur lainnya," katanya.

Begitu pula terhadap regulasi yang harus dilakukan misalnya melakukan revisi UU Pemilu akan membutuhkan waktu dalam pembahasannya. Merevisi undang-undang ini, kata dia, tentulah tidak sederhana karena bisa saja melebar ke mana-mana. Seperti membongkar parliamentary threshold, presidensial threshold, dan lain sebagainya. 

Sementara itu untuk mengeluarkan Perppu tentu juga tidak mudah dilakukan karena mempunyai syarat yang ketat yaitu, dapat dikeluarkan dalam keadaan situasi darurat atau memaksa.

"Nah dalam situasi dan kondisi demikian keadaan sekarang ini kan tidak dalam situasi darurat atau kegentingan yang memaksa," kata dia.

Dia menambahkan, dengan adanya pemekaran tiga DOB di Papua dalam menghadapi Pemilu 2024 dapat merujuk pada pengalaman saat Provinsi Kalimantan Utara terbentuk sebagai Daerah Otonom Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tanggal 16 November 2012. Daerah tersebut juga tidak langsung memiliki dapil sendiri.

Alokasi kursi DPRD Provinsi Kaltara diambilkan dari sebagian DPRD Provinsi Kaltim. Para anggotanya berasal dari kabupaten/kota yang ikut wilayah Kaltara. 

Sementara untuk DPR pada pemilu 9 April 2014, Kaltara masih menggunakan dapil provinsi induknya (Kaltim). Setelah lima tahun berikutnya saat pada pemilu pada 17 April 2019, barulah Kaltara mempunyai dapil tersendiri yang terpisah dari provinsi induknya. 

"Dengan kata lain, tiga DOB di Papua terhadap penambahan dapil tentu dilakukan pada pemilu lima tahun berikutnya. Hal itu tidak lepas dari proses pembentukan provinsi baru yang membutuhkan waktu untuk membentuk pemerintahan," pungkas dia.

 

Berita Lainnya
×
tekid