Kongkalikong Gerindra di balik kursi DPR Mulan Jameela

Penyanyi Mulan Jameela telah resmi ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia dilantik bersama dengan 574 anggota DPR RI lain.

Penyanyi Mulan Jameela telah resmi ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. / Antara Foto

Penyanyi Mulan Jameela telah resmi ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia dilantik bersama dengan 574 anggota DPR RI lain pada 1 Oktober 2019.

Mulan akhirnya dapat berlenggang ke Senayan mewakili Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI. Namun demikian, majunya Mulan bukan dikarenakan ia meraih suara terbayak. Mulan hanya menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari dapil tersebut, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pascamenerima tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. Surat pertama, yaitu surat bernomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Surat kedua, yakni Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.

Kemudian, surat ihwal keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.