Kotak kosong menang, ini rekomendasi Bawaslu

Kemenangan kotak kosong dalam Pemilihan Wali Kota Makassar mengalahkan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi menjadi sejarah.

Simpatisan pasangan calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi melakukan konvoi kemenangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/6). Meski beberapa hasil hitung cepat dari berbagai lembaga survei memenangkan kotak kosong, pasangan calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi mengklaim kemenangannya berdasarkan data real count internal dengan rekap C1 dari Saksi di 2.483 TPS. / Antara Foto

Kemenangan kotak kosong dalam Pemilihan Wali Kota Makassar mengalahkan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi menjadi sejarah.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, terdapat mekanisme untuk pemungutan suara ulang (PSU) saat kotak kosong menang.

"Jadi untuk kotak kosong tidak berarti langsung dilakukan PSU, tetapi menunggu Pilkada selanjutnya," kata dia, Kamis (28/6).

Dia menjelaskan, pencoblosan ulang untuk pemilihan kepala daerah calon tunggal yang dimenangkan oleh kotak kosong, diatur dalam Undang-undang. Beleid itu tertuang dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018.

Menurut dia, dari kedua aturan itu, disebutkan pencoblosan ulang akan dilakukan pada tahun Pilkada serentak berikutnya. Misalnya, calon tunggal yang dikalahkan pada Pilkada 2018 akan kembali digelar pada 2020.