KPK berpeluang 'nongol' di konstitusi

MPR masih terus mengumpulkan aspirasi dari masyarakat terkait rencana amendemen konstitusi.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan sambutan saat membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12). /Antara Foto

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) membuka peluang masuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Bamsoet, KPK bisa saja diulas di pasal tersendiri di konstitusi jika publik menginginkannya. 

"Ya, soal amendemen kan banyak pro-kontra. Tetapi, kalau ada desakan publik memang harus KPK masuk dalam UUD 45, kenapa tidak?" kata Bamsoet di sela-sela perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Gagasan agar pemberantasan korupsi masuk ke dalam konstitusi sebelumnya dicetuskan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurut Saut, upaya pemberantasan korupsi butuh dukungan regulasi yang kuat. 

Bamsoet mengatakan, MPR masih terus mengumpulkan aspirasi dari masyarakat terkait wacana amendemen konstitusi. Karena itu, tak tertutup kemungkinan pemberantasan korupsi menjadi salah satu substansi UUD 1945 hasil amendemen.

"Maka, manakala rakyat menghendaki agar KPK masuk dalam konstitusi, kita buka pintunya lebar-lebar," terang politikus Partai Golkar itu.