KPK ingin DPR 2019-2024 patuh LHKPN

Pelantikan 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD periode 2019-2024 dilakukan pada Selasa (1/10).

Anggota DPR tercatat paling malas melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu ke KPK. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kepada anggota legislator baik DPR RI, DPRD, dan DPD periode 2019-2024 yang akan dilantik Selasa (1/10), dapat mendukung upaya pencegahan korupsi secara maksimal. Pasalnya, dunia politik merupakan sektor yang amat rentan terkena korupsi.

"Harapannya tentu KPK tidak perlu memproses lagi para penyelenggara negara di sektor politik ini. Tetapi, kalau ada tindakan korupsi tentu wajib lembaga penegak hukum untuk menangani itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ditemui, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Menurutnya, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu setiap periodik dapat meminimalisir tindakan koruptif para anggota legislator itu.

Selain itu, harus ada insiatif lebih para anggota legislator untuk melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi. Dia mengingatkan, batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi itu dibatasi waktu hingga 30 hari kerja.

"Jadi kalau dia (anggota legislator) melaporkan dalam waktu 30 hari maka ancaman pidana yang diatur di pasal 12B (UU Tipikor) bisa dihapus. Ancamannya cukup tinggi yaitu 4 sampai 20 tahun," terang dia.