KPU: 21 Parpol sudah punya akun sispol Pemilu 2024

21 parpol tersebut, yakni peserta Pemilu 2019 yang melampaui parliamentary threshold.

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto: Istimewa.

Sebanyak 21 partai politik (parpol) telah memiliki akun atau akses ke sistem informasi partai politik (Sipol) untuk Pemilu Serentak 2024 hingga Minggu (26/6) pukul 15.00 WIB.

"Terdapat 21 parpol yang sudah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik kepada wartawan, Senin (27/6).

Idham merinci 21 parpol tersebut, yakni enam parpol yang berada di parlemen atau peserta Pemilu 2019 melampaui parliamentary threshold. Diketahui, parpol yang memenui tersebut, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PPP, dan PKS.

Kemudian, lima parpol nonparlemen atau peserta pemilu legislatif 2019 yang tidak melampaui parliamentary threshold, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Kemudian, terdapat 10 parpol yang belum pernah jadi peserta pemilu legislatif 2019, yakni Partai Bhinneka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Republikku dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.