KPU dan Bawaslu diminta fokus pada penyelenggaraan Pemilu

KPU dan Bawaslu harus segera menghentikan polemik yang ada dan fokus terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu ke depan

Pengajuan judicial riview ke MA merupakan mekanisme hukum yang memang sudah ditetapkan sejak awal./Ayu Mumpuni

Pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dinilai menjadi langkah hukum yang tepat di tengah polemik KPU dan Bawaslu. Hal itu diharapkan kembali menfokuskan KPU dan Bawaslu pada tahapan penyelenggaraan pemilu

Perdebatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai syarat kelolosan mantan terpidana korupsi dalam pemilu legislatif, sudah seharusnya diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). Pengajuan judicial riview ke MA merupakan mekanisme hukum yang memang sudah ditetapkan sejak awal.

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi, mengatakan, sengketa ini seharusnya bukan terjadi antar penyelenggara Pemilu. Melainkan antara penyelenggara pemilu dengan bakal calon legislatif (bacaleg) yang disengketakan.

“Ketika KPU tidak menjalankan putusan Bawaslu, maka yang dirugikan itu adalah caleg dan parpol. Merekalah yang seharusnya mengajukan ke PTUN. Sehingga persoalan terkait sengketa ini tidak mengganggu tahapan lain. KPU tetap bisa konsen pada tahapan yang berjalan dan Bawaslu tetap pada tugasnya mengawasi,” ujarnya, Kamis (6/9).

KPU dan Bawaslu harus segera menghentikan polemik yang ada dan fokus terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu ke depan, karena dapat membuat pihak lain memanfaatkan untuk suatu kepentingan.