sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU dan Bawaslu diminta fokus pada penyelenggaraan Pemilu

KPU dan Bawaslu harus segera menghentikan polemik yang ada dan fokus terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu ke depan

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 06 Sep 2018 16:36 WIB
KPU dan Bawaslu diminta fokus pada penyelenggaraan Pemilu

Pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dinilai menjadi langkah hukum yang tepat di tengah polemik KPU dan Bawaslu. Hal itu diharapkan kembali menfokuskan KPU dan Bawaslu pada tahapan penyelenggaraan pemilu

Perdebatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai syarat kelolosan mantan terpidana korupsi dalam pemilu legislatif, sudah seharusnya diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). Pengajuan judicial riview ke MA merupakan mekanisme hukum yang memang sudah ditetapkan sejak awal.

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi, mengatakan, sengketa ini seharusnya bukan terjadi antar penyelenggara Pemilu. Melainkan antara penyelenggara pemilu dengan bakal calon legislatif (bacaleg) yang disengketakan.

“Ketika KPU tidak menjalankan putusan Bawaslu, maka yang dirugikan itu adalah caleg dan parpol. Merekalah yang seharusnya mengajukan ke PTUN. Sehingga persoalan terkait sengketa ini tidak mengganggu tahapan lain. KPU tetap bisa konsen pada tahapan yang berjalan dan Bawaslu tetap pada tugasnya mengawasi,” ujarnya, Kamis (6/9).

KPU dan Bawaslu harus segera menghentikan polemik yang ada dan fokus terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu ke depan, karena dapat membuat pihak lain memanfaatkan untuk suatu kepentingan.

Senada dengan itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto, menuturkan polemik ini hanya sekadar menguras tenaga. Bahkan dapat menimbulkan kesan lembaga penyelenggara pemilu memihak segelintir kepentingan.

“Lembaga tripartit seharusnya fokus pada tahapan yang sudah jalan. Isu apapun akan menjadi seksi dan demi kepentingan pileg pilpres ini bisa jadi isu menguntungkan pihak lain,” tuturnya.

MA sudah seharusnya mempercepat penyelesaian polemik ini. KPU dan Bawaslu pun diharapkan dapat menerima segala putusan yang diberikan MA.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid