KPU harus belajar dari pelaksanaan pilkada serentak

Pelaksaanaan PIlkada serentak 2018 merupakan pemanasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum menghadapi Pemilu serentak 2019.

Seorang warga melihat urutan mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di Rumah Pintar Pemilu, Komisi Independen Pemilihan Aceh Utara, Aceh./Antara Foto

Pelaksaanaan PIlkada serentak 2018 merupakan pemanasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum menghadapi Pemilu serentak 2019. Tetapi dalam pelaksanaannya, Perludem masih mencatat beberapa hal yang harus dibenahi penyelenggara, seperti daftar pemilih yang belum terdaftar, pemilih ganda dan penggunaan KTP-el. Lebih penting lagi, penyelenggara harus memiliki SOP terhadap pelaksana tugas di lapangan. 

"Berdasarkan pengamatan Perludem, masih banyak ketidaksamaan pemahaman antara petugas Pemilu di lapangan. Kami melihat pemahaman mereka masih banyak yang tidak standar saat di TPS. Tidak aneh jika berdasarkan kajian Perludem yang banyak diperkarakan adalah PPK, PPS dan lainnya," sebut Deputi Direktur eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyanti, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Kamis (19/7).

Catatan-catatan tersebut harus segera dibenahi oleh penyelenggara Pemilu. Apalagi pelaksanaan Pemilu 2019 akan lebih rumit dibandingkan Pilkada serentak 2019.

"Ada 16 parpol nasional, sedangkan di Aceh 20 parpol yang menjadi peserta Pemilu.  Pada satu surat suara akan ada banyak calon. Bagi pemilih awam bisa kesulitan untuk menentukan pilihan calonnya," katanya. 

Sudah semestinya KPU sebagai penyelenggara pemilu mensosialisasikan sistem pemilihan calon legislatif. Terutama, menciptakan sejumlah formula sehingga masyarakat tidak lagi kebingungan saat memilih calon legislatif baik di tingkat DPR RI, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota.