KPU ingatkan semua pihak ikuti aturan kampanye

Imbauan ini diberikan agar Pemilu 2019 berlangsung lancar dan damai.

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida (kiri) dan Viryan (kanan) memberikan paparan saat rapat pleno perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (16/9)./Antara Foto

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengingatkan semua pihak agar membaca semua aturan terkait masa kampanye dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Hal ini dinilai penting agar proses pemilu berjalan lancar. Masa kampanye Pileg dan Pilres 2019 berlangsung bersamaan, pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.

"Semua pihak penyelanggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat, baca aturan kampanye dan pahami aturan. Jalankan. Agar tidak ada konflik kepentingan antar peserta pemilu," kata Arief saat ditemui di Gedung KPU, Jumat (21/9). 

Selain itu, Arief juga mengimbau agar semua peserta pemilu saling menghargai, baik kepada peserta lain atau penyelenggara pemilu.

"Saling menjaga, tidak menggoda penyelenggara pemilu, tidak menggoda sesama peserta pemilu, tidak menghasut. Mari kita sama-sama memahami bahwa tahapan kampanye itu untuk memberi tahu pengetahuan kepada masayarakat. Bukan untuk menjatuhkan kompetitor, tapi untuk meraih simpati," ucapnya.

Menurutnya, KPU juga telah berusaha memastikan peserta pemilu bukan orang yang bermasalah. Namun, terkait kualitas, Arief menyerahkan penilaian itu langsung ke masyarakat.