KPU: Peserta Pemilu 2024 maksimal boleh punya 10 akun medsos

Aturan mengenai kepemilikan medsos sudah tertera dalam Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018 tentang Kampanye.

Komisioner KPU Mochamad Afifuddin (tengah) dalam Seminar Pers dan Pemilu Serentak di Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023). Alinea.id/Gempita Surya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatur secara tegas soal kepemilikan akun media sosial bagi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Di mana, peserta pemilu hanya diperbolehkan memiliki 10 akun media sosial (medsos) di masing-masing platform.

Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan, aturan mengenai kepemilikan medsos sudah tertera dalam Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018 tentang Kampanye.

"Di Pasal 35 diatur, akun media sosial bisa dibuat paling banyak 10 untuk masing-masing aplikasi, Instagram 10, Facebook 10," kata Afifuddin dalam Seminar Pers dan Pemilu Serentak di Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

Afifuddin menuturkan, pihaknya juga tergabung dalam gugus tugas yang bekerja dalam melakukan pemantauan media sosial terhadap peserta pemilu. Gugus tugas tersebut terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Kominfo.

Dalam hal ini, Kementerian Kominfo dilibatkan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menjembatani penindakan apabila ada temuan dalam platform media sosial.