KPU sepakat perbaikan DPT ditambah 60 hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tambahan waktu paling lama 60 hari untuk menyelesaikan persoalan daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida (kiri) dan Viryan (kanan) memberikan paparan saat rapat pleno perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (16/9). Rapat tersebut untuk menetapkan rekapitulasi DPT hasil perbaikan setelah dilakukan penyisiran terhadap data ganda. / Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tambahan waktu paling lama 60 hari (2 bulan) untuk menyelesaikan persoalan daftar pemilih tetap (DPT).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga partai politik, kompak menolak daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) yang disajikan oleh KPU hari ini, Minggu (16/9). KPU diminta menambah waktu untuk menyelesaikan persoalan DPT yang dinilai masih memiliki kekurangan. 

"Ditambah 60 hari karena masing-masing pihak memberi masukan dan catatan, yang menurut saya tidak sekadar yang diberikan saat 5 September lalu (saat penetapan DPT)," kata Arief Budiman, Ketua KPU RI di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/9). 

Arief beralasan, jika sebelumnya hanya mempermasalahkan DPT ganda, kemudian saat ini, nyatanya ada temuan lain yaitu berkenaan dengan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. 

Dia menambahkan, ada juga pemilih yang sudah di DP4 (daftar penduduk pemilih potensial Pemilu) namun belum masuk sebagai daftar pemilih atau pemilih yang sudah di DPT tapi tidak berasal dari DP4.