KPU serahkan ke DPR soal aturan Pemilu 3 DOB Papua, revisi UU Pemilu atau Perppu

Idham menegaskan, jika pembuat undang-undang tidak memungkinkan melakukan revisi UU Pemilu, maka bisa dilakukan langkah lain.

Warga negara Indonesia yang berhak untuk menjadi pemilih dan mengikuti pemilu telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. / Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan keputusan kepada pemerintah dan DPR terkait kekosongan hukum pemilu di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) apakah ditempuh dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Alasannya, KPU adalah pelaksana undang-undang, apapun bentuk hukumnya.

"Apapun itu (landasan hukumnya), kita akan laksanakan karena kami penyelenggara pemilu," ujar anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Senin (4/7).

Menurut Idham, jika revisi UU Pemilu dilakukan, maka nantinya akan diubah ketentuan mengenai daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi di Provinsi Papua yang ditambahkan tiga DOB. Dia menyebut, ketentuan ini terdapat pada lampiran-lampiran UU Pemilu.

"(Ketentuan di lampiran) III dan IV (UU Pemilu) juga direvisi. Karena (sekarang di dalamnya masih diatur) dapil Papua, kan dapil yang lama. Lampiran III itu (isinya) dapil anggota DPR RI. Lampiran IV adalah dapil anggota DPRD provinsi," ujar Idham.

Selain itu, tambah dia, lampiran I dan II UU Pemilu juga bakal diubah karena belum mengatur keberadaan penyelenggara pemilu di tiga DOB Papua. Kedua lampiran tersebut mengatur mengenai penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.