KPU tagih laporan kekayaan caleg terpilih ke partai politik

KPU meminta partai politik segera menyetor laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) calon legislatif yang terpilih.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (kedua kanan) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) sebagai termohon mengikuti sidang putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/8). / Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) calon legislatif yang terpilih.

"Kami mengimbau kembali kepada parpol agar segera menyerahkan LHKPN, bisa orang per orang atau kolektif melalu parpol," tutur Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8).

Ia mengatakan sejauh ini baru Partai Golkar yang menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kolektif, tetapi calon-calon dari partai lain pun telah menyerahkan secara perorangan.

Apabila lebih dari seminggu sebelum dilantik caleg tidak menyerahkan LHKPN, sanksinya adalah terancam tidak akan dilantik.

"Iya, tujuh hari sebelum pelantikan tidak diterima, sanksinya tidak akan dilantik," ucap Ilham Saputra.