KPU temukan pencatutan 6 anggota KPU daerah pada Sipol

KPU mengetahui nama anggotanya dicatut parpol, setelah melakukan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id.

Anggota KPU Idham Holik. Foto kip.acehprov.go.id/

Sedikitnya enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota dicatut namanya sebagai anggota partai politik peserta Pemilu 2024. Keenam anggota KPU daerah tersebut ditemukan dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol KPU RI.

"Jumlah sementara, ada enam anggota KPU kabupaten/kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujar anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (4/8).

Menurut Idham, KPU mengetahui nama anggotanya dicatut parpol, setelah melakukan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id dengan nama memasukan NIK dan namanya. Data ini berdasarkan pengecekan hingga Kamis, pukul 10.56 WIB.

Keenam nama anggota KPU tersebut terdiri dari satu anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, dua anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Jambi, dua anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, satu anggota KPU mabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat, dan satu anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Selain itu, menurut Idham, terdapat lima personalia sekretariat KPU kabupaten/kota yang namanya juga ada dalam keanggotaan parpol di dalam aplikasi Sipol. Yakni satu personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi NTB, dua personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, dan dua personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.