KPU gelar uji publik dua PKPU tahapan Pemilu 2019

Uji publik dilakukan untuk menghimpun masukan dari para stakeholders guna perbaikan PKPU.

KPU melakukan uji publik rancangan PKPU terkait Pemilu 2019. (Robi Ardianto/Alinea)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk tahapan Pemilu 2019. Pertama, rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kedua, rancangan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan KPU melakukan uji publik setelah mempersiapkan draft PKPU dan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli.

Dalam uji publik tersebut, semua stakeholder kepemiluan dilibatkan. Mulai dari pemantau Pemilu, peneliti, pemerintah, bahkan partai politik dilibatkan dalam uji coba PKPU tersebut.

Arief mengatakan, nantinya KPU akan mengatur secara teknis pelaksanaan pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi surat suara. Nantinya rekapitulasi akan dilaksanakan berjenjang, mulai dari daerah, lalu diteruskan ke pusat. Agar efektif, KPU juga akan menggabungkan hasil rekapitulasi penghitungan suara baik yang ada di dalam maupun luar negeri.

"Setelah uji publik ini, catatan dan masukan yang perlu dimuat dalam peraturan kami, kemudian akan dilakukan perbaikan peraturan KPU, jika memang diperlukan," katanya di Hotel Harris, Jakarta, Selasa (7/8).