Mahfud MD kritik keputusan Bawaslu soal caleg koruptor

Mahfud MD menilai Bawaslu seharusnya berpijak pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Mahfud MD dalam diskusi

Sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan napi korupsi untuk maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) kian menjadi polemik. Keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan semangat antikorupsi, yang diimplementasikan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan melarang mantan napi korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mengatakan persoalan itu terjadi karena adanya intervensi penafsiran hukum yang dilakukan oleh Bawaslu. Padahal Bawaslu seharusnya berpijak pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, karena telah diundangkan dan bersifat mengikat.

"Masalahnya disebabkan oleh intervensi Bawaslu dalam penafsiran hukum, padahal ketika peraturan tersebut diundangkan, berarti sudah sah harus berlaku," katanya di Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (6/9).

Mahfud mengatakan Bawaslu tak bisa bertindak seakan menolak peraturan tersebut, karena tak punya kewenangan untuk melakukannya. Adapun yang berwenang menolak peraturan tersebut hanyalah Mahkamah Agung (MA).

"Dengan Bawaslu turut campur, keadaan jadi kacau seperti ini. Akhirnya yang dulu sudah taat, karena Bawaslu membolehkan, sekarang mereka pada minta daftar baru, jadi kacau nih masalah ," ucapnya menjelaskan.