Kubu Jokowi dirugikan larangan kampanye di pesantren

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin merasa dirugikan dengan adanya larangan kampanye di institusi pendidikan.

Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan pihaknya merasa dirugikan dengan adanya larangan kampanye di pondok pesantren. / (Foto: Robi Ardianto/Alinea.id)

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin merasa dirugikan dengan adanya larangan kampanye di institusi pendidikan, termasuk pondok pesantren. 

Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding menjelaskan dalam Undang-undang hanya menyebutkan lembaga pendidikan merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk berkampanye. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Hanya saja, kemudian penyelenggara Pemilu membacanya pondok pesantren pun sebagai lembaga pendidikan, sehingga dilarang pula dilakukan kampanye. 

"Kami ikut aturan, walaupun kami merasa dirugikan. Mestinya boleh," kata Karding di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (15/10).