LaNyalla sebut DPD RI berhak ajukan capres-cawapres

Sudah seharusnya DPD RI menjadi saluran hadirnya calon presiden dari unsur non-partai.

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti/Foto Antara

Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai sudah seharusnya DPD menjadi saluran masyarakat yang menginginkan hadirnya calon presiden dari unsur non partai politik (parpol). Ini disampaikannya di Institut Agama Islam Negeri Pontianak, Rabu (27/10/2021).

Baik DPR maupun unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan, jelas LaNyalla, sama-sama memiliki hak mengajukan calon presiden. Pasalnya, lanjut LaNyalla, DPD RI lahir melalui amandemen perubahan ketiga, menggantikan Utusan Daerah.

Maka, sambungnya, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri, termasuk hak mengajukan capres-cawapres. Hal itulah, sambung LaNyalla, yang membuat DPD RI menggagas perbaikan sistem tata negara dalam amandemen ke-5 konstitusi.

“Amandemen yang kita gulirkan merupakan sebuah ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres. Kenapa disebut memulihkan, karena jika melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulis DPD RI.

Ia menambahkan, dulu sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan.