DPR dan Kemenkominfo sepakat lembaga pengawas RUU ditentukan presiden

Demi menjaga data pribadi masyarakat, RUU PDP akan dibawa ke paripurna DPR.

Devi Ariyani, Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council, Rizki Aulia Natakusumah, Anggota Komisi I DPR RI, dan Zacky Zainal Husein, Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital KADIN. Jumat (9/9). Alinea.id/Erlinda P. W.

Pemerintah dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) sepakat mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Natakusumah, menyebutkan kehadiran RUU PDP sangat diperlukan, karena saat ini masalah kebocoran data atau hacking dianggap menjadi hal biasa. Sedangkan, unsur keamanan masyarakat harus dijaga. Meski demikian, ia juga menilai permasalahan ini membawa dampak positif karena masyarakat semakin berhati-hati tentang data diri mereka.

"Kami dari DPR sudah melakukan penyerapan pendapat dari para ahli, pelaku usaha lokal dan internasional untuk membahas RUU ini. Jadi kami akan terus mengawal RUU ini ke depannya setelah tertunda dua tahun. Dan semoga bisa melahirkan UU yang bisa mereperesentasikan kepentingan seluruh stakeholder," kata Rizki dalam paparannya di Diskusi Publik Kesiapan Industri dalam Menyongsong RUU PDP, Jumat (9/9).

Rizi menilai, di sisi lain masih terdapat kekurangan dalam RUU PDP ini, namun baru bisa diketahui jika RUU ini terimplementasi. Ia juga menegaskan agar RUU ini bisa segera disahkan, sehingga bisa memberikan sanksi terhadap masalah kebocoran data.

Rizki menyampaikan, perlunya lembaga yang mengawasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Lembaga ini juga dituntut untuk bersikap adil dan independen dalam menjalankan tugasnya.