Mahfud MD janji selesaikan prahara Partai Demokrat sesuai hukum

Menurut Mahfud MD, konflik Partai Demokrat dapat diselesaikan dengan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.

Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto Antara/Indrianto Eko S.

Menteri Koordiator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, sesumbar, pemerintah akan menyelesaikan polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat berdasarkan hukum, terutama permohonan pengesahan hasil forum di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada 5 Maret 2021.

"Meskipun telinga kita mendengar, mata melihat, tapi secara hukum, kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah. Oleh sebab itu, nanti, ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya sehingga pemerintah mendapat laporan, oh ada dua KLB," ujarnya dalam keterangan video yang diterima Alinea.id, Minggu (7/3).

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, ditetapkan sebagai Ketua Umum terpilih Partai Demokrat saat pemungutan suara terbuka dalam KLB di Deli Serdang. Dia berhasil mengalahkan bekas Ketua DPR, Marzuki Alie.

Forum tersebut dipersoalkan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lantaran tidak memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tentang KLB, seperti disetujui 2/3 DPD, 1/2 DPC, dan Majelis Tinggi Partai. Karenanya, meminta pemerintah segera bersikap.

Di sisi lain, Mahfud menilai, solusi penyelesaian prahara Partai Demokrat ini dapat dilakukan dengan menaati Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan AD/ART partai berlogo bintang mercy tersebut.