Mahfud soal UU Ciptaker: Kita akan bicara dengan DPR, mana dokumen yang benar?

Pemerintah akan membentuk tim untuk mengumpulkan permasalahan UU Ciptaker.

Menko Polhukam Mahfud MD saat diwawancara wartawan di kantornya sebelum pandemi/Foto Alinea/Akbar Ridwan.

Pemerintah bakal berkoordinasi dengan DPR RI terkait kesalahan redaksional dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap kesalahan redaksional masih bisa diperbaiki.

“Yah, ada kesalahan yang bersifat clerical (berhubungan dengan pekerjaan juru tulis). Ada juga yang substansial. Itu nanti diselesaikan jalurnya kita akan bicara dengan DPR RI mengapa yang dikirim seperti itu, mana dokumen yang benar?” ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/10).

Menurut Mahfud, substansi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika nantinya MK memutuskan ada kesalahan substansi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka tidak menutup kemungkinan akan menggelar legislative review.

“Tidak menutup kemungkinan legislative review, perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan apa yang harus diubah,” ucapnya.

Kemudian, pemerintah akan membentuk tim kerja yang bersifat netral. Tim kerja khusus ini bertugas mengumpulkan berbagai permasalahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.