sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud soal UU Ciptaker: Kita akan bicara dengan DPR, mana dokumen yang benar?

Pemerintah akan membentuk tim untuk mengumpulkan permasalahan UU Ciptaker.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 05 Nov 2020 18:59 WIB
Mahfud soal UU Ciptaker: Kita akan bicara dengan DPR, mana dokumen yang benar?

Pemerintah bakal berkoordinasi dengan DPR RI terkait kesalahan redaksional dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap kesalahan redaksional masih bisa diperbaiki.

“Yah, ada kesalahan yang bersifat clerical (berhubungan dengan pekerjaan juru tulis). Ada juga yang substansial. Itu nanti diselesaikan jalurnya kita akan bicara dengan DPR RI mengapa yang dikirim seperti itu, mana dokumen yang benar?” ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/10).

Menurut Mahfud, substansi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika nantinya MK memutuskan ada kesalahan substansi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka tidak menutup kemungkinan akan menggelar legislative review.

“Tidak menutup kemungkinan legislative review, perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan apa yang harus diubah,” ucapnya.

Kemudian, pemerintah akan membentuk tim kerja yang bersifat netral. Tim kerja khusus ini bertugas mengumpulkan berbagai permasalahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut mantan Ketua MK ini, sesungguhnya UU yang memantik berbagai gelombang unjuk rasa penolakan tersebut memiliki tujuan baik.

“Kita membentuk tim kerja bukan dari (unsur) pemerintah, tetapi dari akademisi dan tokoh mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul dari itu (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja),” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat DPR RI mengambil inisiatif legislative review untuk membatalkan UU Ciptaker. Ia juga menegaskan buruh akan kembali menggelar unjuk rasa di DPR pada Selasa (10/11).

Sponsored

Iqbal mendesak PKS dan Demokrat tidak berlindung di balik gelombang aksi unjuk rasa. Kedua partai tersebut dinilai Iqbal sudah cukup mengambil inisiatif legislative review.

KSPI juga telah bersurat kepada sembilan fraksi di DPR RI agar melakukan legislative review pada Selasa (20/10) kemarin, dengan tembusan kepada pimpinan DPR, pimpinan MPR, serta pimpinan DPP Parpol.

Menurut Said Iqbal, upaya legislative review dapat dibenarkan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 15 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sehingga oleh sebab itu DPR berwenang membuat sebuah UU baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review,” ujar Said Iqbal.

Berita Lainnya
×
tekid