Membonsai gerakan mahasiswa ala rezim Jokowi 

Dari laporan yang masuk, sejumlah mahasiswa terancam dikeluarkan dari kampusnya karena ikut aksi unjuk rasa.

Mahasiswa berunjuk rasa di tengah ancaman DO dari pihak kampus. Alinea.id/Dwi Setiawan

Sehari setelah aksi unjuk rasa mahasiswa menolak pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berujung ricuh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir ke Istana Negara, Jakarta. 

Kepada Nasir, Jokowi berpesan agar Kemenristek Dikti turut membantu meredakan aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa di Jakarta dan di berbagai daerah lainnya. 

Arahan Jokowi itu ditanggapi serius oleh Nasir. Empat hari berselang, tepatnya pada Senin (30/9), Nasir memanggil 130 rektor dan perwakilan perguruan tinggi ke kantornya di Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta. 

Dalam pertemuan itu, Nasir mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada rektor dan dosen yang ikut-ikutan mendorong mahasiswa turun ke jalan memprotes revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU kontroversial lainnya.  

"Demo hak mahasiswa, silakan, tapi jangan dikerahkan. Akan lebih baik rektor mengajak diskusi atau dialog atau (mengajak) kampus (menggelar) kegiatan-kegiatan yang lebih produktif," ujar Nasir kepada wartawan.