Menakar potensi Gibran gugur jadi cawapres 2024

Gibran dapat bertarung pada Pilpres 2024 seiring terbitnya Putusan MK Nomor 90 yang diadili pamannya, Anwar Usman.

Putusan 90, yang membuat Gibran dapat maju pada 2024, digugat. Seperti apa potensi Gibran gugur menjadi cawapres pada 2024? Dokumentasi Partai Gelora

Langkah Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, mengikuti kompetisi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terbuka lebar menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang sarat pelanggaran etik. Sebab, berpengalaman menjadi kepala daerah sehingga dapat berkompetisi sekalipun belum berusia 40 tahun.

Diketahui, Anwar Usman, yang juga paman Gibran, diputuskan melanggar etik berat dalam memeriksa dan memutuskan Perkara Nomor 90 karena melanggar 5 dari 7 Sapta Karsa Hutama. Ia pun dicopot dari jabatannya, ketua MK.

Gibran bersama Prabowo Subianto kini telah resmi menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1644 Tahun 2023, pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu mendapatkan nomor urut 2.

Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, menilai, Putusan 90 masih sangat bisa digoyah. Namun, tidak langsung berdampak.

Komentar itu merujuk adanya gugatan atas Putusan 90 oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. Melalui permohonan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, ia meminta "pemilihan kepala daerah (pilkada)" dalam frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" hanya untuk gubernur.