Mendagri didesak buat aturan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah

Penunjukan TNI sebagai Pj kepala daerah dikhawatirkan menjadi pola yang berulang.

Ilustrasi kepala daerah. Istimewa.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial mendesak pemerintah membuat aturan terkait tata cara pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah. Desakan itu terkait pengangkatan Mayjen Ahmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, pengangkatan Mayjen Ahmad Marzuki menunjukkan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mencermati penolakan yang berkembang di masyarakat terhadap penunjukan perwira TNI aktif sebagai Pj kepala daerah. Menurutnya, hal ini dikhawatirkan akan menjadi pola berulang yang digunakan oleh pemerintah.

"Kami khawatir cara ini akan menjadi pola yang akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan ruang kepada perwira TNI agar dapat menduduki jabatan sipil," kata Gufron dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7).

Mayjen Ahmad Marzuki diketahui baru dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian menjadi Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesbang di Kemendagri pada 4 Juli 2022. Sebelumnya, Ahmad merupakan Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional LEMHANAS.

Gufron mengatakan, waktu yang berdekatan dan cepatnya peralihan membuat pengangkatan tersebut terlihat janggal. Menurut Gufron, muncul kesan bahwa pemerintah memanfaatkan kekosongan aturan hukum untuk memuluskan jalan bagi perwira TNI agar dapat menduduki jabatan sipil.