Mendagri: Tahap pendaftaran pemilu tak menunggu Perppu

Tito mempersilakan KPU melanjutkan tahapan Pemilu 2024 meski Perppu Pemilu belum keluar.

Mendagri Tito Karnavian di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/12). Alinea.id/Gempita Surya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pemilihan umum (Pemilu) bakal diterbitkan setelah Undang-Undang Papua Barat Daya disahkan.

Terkait hal ini, Tito mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan tahapan Pemilu 2024 meski Perppu Pemilu belum keluar. KPU RI akan membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 6 Desember 2022.

"KPU tetap running sesuai dengan tahapannya, yaitu 6 Desember, mereka menerima berkas pencalonan DPD, yang provinsi lain tetap jalan terus," kata Tito dalam keterangannya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Disampaikan Tito, tahapan pemilu di empat daerah otonom baru (DOB) akan diatur dengan Peraturan KPU (PKPU). Adapun pemerintah mengupayakan pengesahan Undang-Undang Papua Barat Daya dilakukan pekan ini, setelah dikirimkan pada minggu lalu oleh DPR.

Setelah Undang-Undang Papua Barat Daya disahkan dan diakui secara de facto, maka pemerintah akan segera melantik dan meresmikan penjabat (Pj) Gubernur provinsi baru tersebut.