Mendagri tak persoalkan kampanye di lembaga pendidikan

Meski demikian, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada kebijakan yang ditetapkan oleh KPU.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9)./Antara Foto

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, kampanye di lingkungan lembaga pendidikan, baik formal maupun informal, bukan lah hal yang harus dipermasalahkan.

Hal itu diungkapkan Tjahjo untuk menanggapi pernyataan Komisioner KPU  Wahyu Setiawan, yang mengatakan larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

Namun menurut Tjahjo, dalam rangka mensosialisasikan program jelang pemilu, setiap segmen pemilih perlu didatangi oleh peserta Pemilu. Karena itu, tempat ibadah dan lembaga pendidikan, dapat menjadi salah satu titik menjaring dukungan.

"Tidak masalah kan, sekolah-sekolah dan pondok pesantren kan punya hak pilih, saya kira sosialisasi dan kampanye Pemilu, saya kira setiap masyarakat harus di datangi, tak ada masalah," ucap Tjahjo saat berada di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Meski demikian, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada kebijakan yang ditetapkan oleh KPU. Menurutnya, KPU yang diberi tanggung jawab oleh Undang-undang untuk mengatur penyelenggaraan Pemilu, termasuk di dalamnya kampanye.