Menimbang sistem pemilu proporsional terbuka, tertutup, atau campuran

Sistem pemilihan proporsional terbuka dan tertutup menjadi polemik menjelang Pemilu 2024.

Ilustrasi pemilu. Alinea.id/Firgie Saputra

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal sistem pemilihan proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/3), Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menegaskan, sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945.

“Karena menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi parpol, melemahkan kapasitas pemilih, dan melemahkan kualitas pemilu,” kata dia.

Yusril berpendapat, sistem proporsional terbuka mulanya bertujuan memisahkan jarak pemilih dengan kandidat. Namun, justru yang terjadi malah melemahkan partai politik.

“Parpol tidak lagi berupaya meningkatkan kualitas programnya yang mencerminkan ideologi partai, melainkan sekadar fokus mencari kandidat suara terbanyak,” tuturnya.

Selain melanggar UUD 1945, pendukung sistem proporsional tertutup beranggapan, mekanisme itu menyebabkan kerumitan dalam pelaksanaan pemilu, pemborosan anggaran negara, dan menyebabkan politik uang.