sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menimbang sistem pemilu proporsional terbuka, tertutup, atau campuran

Sistem pemilihan proporsional terbuka dan tertutup menjadi polemik menjelang Pemilu 2024.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 30 Mar 2023 06:19 WIB
Menimbang sistem pemilu proporsional terbuka, tertutup, atau campuran

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal sistem pemilihan proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/3), Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menegaskan, sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945.

“Karena menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi parpol, melemahkan kapasitas pemilih, dan melemahkan kualitas pemilu,” kata dia.

Yusril berpendapat, sistem proporsional terbuka mulanya bertujuan memisahkan jarak pemilih dengan kandidat. Namun, justru yang terjadi malah melemahkan partai politik.

“Parpol tidak lagi berupaya meningkatkan kualitas programnya yang mencerminkan ideologi partai, melainkan sekadar fokus mencari kandidat suara terbanyak,” tuturnya.

Selain melanggar UUD 1945, pendukung sistem proporsional tertutup beranggapan, mekanisme itu menyebabkan kerumitan dalam pelaksanaan pemilu, pemborosan anggaran negara, dan menyebabkan politik uang.

Antara terbuka dan tertutup

Permohonan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka terigistrasi pada 16 November 2022. Terdapat enam orang pemohon, di antaranya pengurus PDI-P di Kabupaten Banyuwangi, Demas Brian Wicaksono dan calon anggota legislatif Pemilu 2024 Fahrurrozi.

Di parlemen, PDI-P satu-satunya fraksi partai politik yang mendukung sistem proporsional tertutup. Delapan partai politik lainnya, yakni Partai Golkar, PKS, Gerindra, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, PPP, dan PAN, ingin Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Pada Januari 2023, fraksi-fraksi partai politik itu membuat surat pernyataan sikap bersama dan meminta MK konsisten dengan putusannya pada 2008.

Sponsored

Disebut dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional tertutup sendiri digunakan di Indonesia sebelum ada putusan MK pada 2008. Sejak Pemilu 2009, digunakan sistem proporsional terbuka untuk memilih caleg.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materi Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (8/3/2023)./Foto Humas/Ifa/mkri.id

Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana pemilih hanya mencoblos gambar atau nama partai politik tertentu. Sedangkan proporsional terbuka merupakan sistem pemilihan di mana pemilih mencoblos gambar caleg yang bersangkutan.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam uji materi di MK ikut terlibat menjadi pihak terkait. Menurut peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, salah satu yang dikhawatirkan para pemohon adalah caleg yang dapat mendaftar hanya mereka yang memiliki uang dan populer, sehingga kader partai politik yang sudah lama mengabdi dikesampingkan.

“Kalau memang partainya merasa keberatan dengan calon-calon yang populer dan punya uang banyak, ya tinggal enggak dicalonkan saja kan orang-orang itu,” kata dia kepada Alinea.id, Senin (27/3).

“Memang mekanisme di internal partai dalam proses pengambilan keputusan, harus jujur dikatakan, belum demokratis.”

Di internal partai-partai politik, kata Fadli, belum ada mekanisme yang adil untuk menentukan seseorang layak atau tidak dicalonkan sebagai caleg. “Memang ada pendaftaran dibuka oleh partai, tapi enggak ada alat ukur yang jelas dan fair diberlakukan kepada kader,” ucapnya.

Untuk Pemilu 2024 mendatang, Fadli mengatakan, lebih baik mempertahankan sistem proporsional terbuka. Namun catatannya, perlu memperbaiki proses demokrasi di internal partai politik. “Problem dasarnya, sebetulnya di sana (partai politik),” ujarnya.

Meski demikian, Fadli mengakui, sistem proporsional terbuka bukan tanpa catatan. Ada potensi politik uang dari sistem tersebut. Walau, ia pun tak membantah, politik uang juga bisa terjadi dalam proporsional tertutup.

“Jadi, kalau kita mau menentukan obat terhadap suatu penyakit, jangan sampai salah diagnosis juga. Ini penyakitnya ada di partai, yang (mau) diubah (malah) sistem pemilunya,” tuturnya.

Terpisah, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, sesungguhnya konstitusi mengamanatkan penggunaan sistem proporsional terbuka. MK, kata dia, juga sudah berulang kali menyatakan hal itu, berdasarkan dua alasan.

Pertama, dalam demokrasi sistem pemilihan yang dipilih adalah sistem yang paling demokratis, yaitu proporsional terbuka. Kedua, proporsional terbuka memperkuat sistem presidensial.

“Karena dengan sistem terbuka ini akan terpilih orang-orang yang memang lebih dekat dengan rakyatnya, sehingga antara legislatif dan eksekutif ada kesetaraan atau paralel kekuatannya,” kata Kaka, Senin (27/3).

Baik proporsional terbuka maupun tertutup, menurutnya, sama-sama punya syarat harus ada partai politik yang modern, terbuka, dan demokratis. “Baik terbuka maupun tertutup, sebenarnya syaratnya belum semuanya terpenuhi. Maka, MK selalu membuat terbuka,” ujarnya.

Di tengah perdebatan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup, Ketua MPR Bambang Soesatyo malah mengusulkan sistem proporsional campuran. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengemukakan ide tersebut usai acara peresmian Graha Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 di Jakarta, Minggu (19/2).

Sistem proporsional campuran yang dimaksud adalah kombinasi antara terbuka dan tertutup, seperti yang diterapkan di Jerman. Ia mengatakan, campuran sistem terbuka dan tertutup itu pernah dibahas ketika dirinya menjabat Ketua DPR periode 2018-2019.

“Jika bisa dielaborasi lebih jauh melibatkan para aktivis, akademisi, serta negarawan lainnya, siapa tahu sistem campuran terbuka dan tertutup ini bisa menjadi solusi dalam mewujudkan pemilu demokratis, yang tetap menguatkan fungsi partai politik sekaligus tetap membuat caleg dekat dengan rakyat,” ujar Bamsoet, seperti dikutip dari Antara.

Pembenahan sistem politik

Menanggapi hal itu, Fadli menegaskan, secara prinsip sistem pemilu sebetulnya tak ada yang lebih baik. Termasuk proporsional campuran. “Semuanya punya catatan masing-masing,” ucap Fadli.

Menurutnya, dalam menentukan penggunaan sistem pemilu, perlu menentukan pula mana yang paling cocok dengan kondisi negara itu. Tak menutup kemungkinan sistem proporsional campuran diadopsi di Indonesia.

“Tapi tentu harus didahului dengan kajian, penelitian, simulasi, (serta) memetakan potensi masalah dan peta aktornya. Enggak bisa dilempar begitu saja,” kata dia.

Sedangkan menurut Kaka, jika ingin mengadopsi sistem proporsional campuran, bakal ada pembahasan di legislatif yang membutuhkan waktu tak sebentar.

“Pembicaraan tentang terbuka dan tertutup (dalam proporsional campuran) ini akan panjang sekali. (Pembahasan yang berlarut) akan memberikan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Bagi Kaka, memaksakan perubahan sistem proporsional saat ini, tak ubahnya hanya untuk kepentingan politik sesaat. Ia mengingatkan semua pihak agar tak mengorbankan konstitusi, hanya sekadar memuluskan hasrat berkuasa.

Pengendara sepeda motor melintas di depan deretan alat peraga kampanye caleg tidak berizin di depan Stadion Galuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018)./Foto Antara/Adeng

“Marilah kita bahas soal proporsional terbuka, tertutup, atau campuran ini pada saatnya nanti (setelah Pemilu) 2024. Silakan sekarang bertanding semua partai politik,” ujar dia.

Sementara kata pakar hukum tata negara Feri Amsari, sistem proporsional campuran tak bisa diterapkan di Indonesia. Alasannya, karena di politik Indonesia masih memosisikan ketua partai politik dominan dalam menentukan calon yang akan duduk di parlemen.

“Sistem pemilu itu, menurut saya, tidak dapat diubah dalam tahapan (pemilu) sedang berjalan,” ucap Feri, Senin (27/3).

Di sisi lain, akademikus sekaligus anggota DPD Provinsi DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie menyampaikan, Indonesia pernah menggunakan sistem proporsional campuran—yang istilahnya saat itu sistem proporsional terbuka terbatas. Dalam perjalanannya, MK memutuskan pemilihan legislatif (pileg) menggunakan sistem terbuka.

Mantan Ketua MK periode 2003-2008 tersebut melanjutkan, dalam pileg memang peserta pemilunya adalah partai politik. Sebagaimana disebut dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. Maka, idealnya menggunakan sistem proporsional tertutup.

Dalam konstitusi, lanjut mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tahun 2010 ini, proporsional terbuka hanya berlaku untuk pemilihan presiden dan anggota DPD. Namun, dalam perkembangannya, muncul aspirasi supaya nomor urut caleg jangan ditentukan oleh partai politik.

“Nomor urutnya itu kadang-kadang orangnya enggak terkenal, tapi karena berkuasa di dalam kepengurusan partai, dapat nomor satu, dua, dan seterusnya,” kata Jimly, Senin (27/3).

“Maka sebenarnya, ada problem yang lebih besar dari sekadar tertutup dan terbuka.”

Lebih lanjut, Jimly menjelaskan, sebelum membahas sistem proporsional terbuka, tertutup, atau campuran, perlu terlebih dahulu memperbaiki sistem politik secara keseluruhan. Termasuk kepartaian. Partai politik, ujar Jimly, seharusnya demokratis dan keputusan yang diambil tak hanya ditentukan satu orang, yakni ketua umum.

Jika sistem politiknya sudah dibenahi dan ada demokratisasi di internal partai politik, maka mekanisme proporsional tertutup sebagaimana amanat UUD 1945 pun bisa diterapkan. “Kuncinya, melembagakan budaya kerja demokrasi di dalam tubuh parpol,” tuturnya.

Selama belum ada pembenahan sistem politik menyeluruh, Jimly menekankan, hanya sistem proporsional terbuka yang bisa digunakan. Adapun dalam perbaikan sistem politik, termasuk modernisasi partai politik, Jimly menekankan, bisa dimasukkan ke dalam undang-undang.

“Berarti, ketentuan pasal mengenai proporsional tertutup itu bersamaan dengan pasal mengenai demokratisasi internal (partai politik),” ucap Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tahun 2012-2017 tersebut.

“Ada bab tentang demokratisasi internal dan tata cara memilih dalam pemilu. Itu harus satu paket.”

Akan tetapi, ia mengingatkan, jika pileg saat ini berlangsung dengan proporsional tertutup, tanpa demokratisasi di internal partai, hal itu akan berbahaya. “Bahayanya adalah cuma satu orang setiap partai yang menentukan daftar nomor urut, enggak ada demokrasinya,” ujarnya.

“Jadi, aspirasi rakyat tidak tertampung. Makanya, sekarang dibikin proporsional terbuka.”

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid