Menteri Yasonna bela hak koruptor untuk peroleh remisi

Pemerintah dan DPR sepakat menghapus aturan yang memperketat napi kejahatan luar biasa memperoleh remisi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). /Antara Foto

Pemerintah dan Komisi III DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Revisi itu bakal diarahkan untuk menghapus peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pengetatan remisi bagi para koruptor, teroris dan napi kejahatan luar biasa atau yang biasa disebut PP Nomor 99. 

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly, pemerintah dan DPR sepakat remisi merupakan hak setiap warga negara, termasuk para narapidana.

"Pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak asasi. Pembatasan itu melalui dua, (yakni) pengadilan dan UU," ujar Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Menurut Yasonna, pasal-pasal yang akan direvisi saat ini masih digodok pemerintah dan DPR. Menurut dia, revisi juga tidak akan serta merta memudahkan hidup para napi 'kelas berat'. "Enggaklah, tidak ada. Kan ada pengaturan lebih lanjut nanti," ujar dia.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat. Salah satu syaratnya ialah napi mau menjadi justice collaborator (JC) alias bekerja sama dengan penegak hukum untuk ikut membongkar tindak pidana yang dilakukannya.