Menunggu kiprah anggota DPR perempuan

Keterwakilan perempuan dalam hasil Pemilu 2019 naik menjadi 20,5% dari 17,9% pada Pemilu 2014.

Keterwakilan perempuan dalam hasil Pemilu 2019 naik menjadi 20,5% dari 17,9% pada Pemilu 2014. / Antara Foto

Keterwakilan perempuan dalam hasil Pemilu 2019 menerima apresiasi dari berbagai pihak. Pasalnya secara persentase, pada pemilu kali ini keterwakilan perempuan bertambah dari 17,9 % pada Pemilu 2014 menjadi 20,5% pada Pemilu 2019.

Kendati demikian, Direktur Eksekutif Konstitusi Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi masih pesimistis jika hak-hak dan suara perempuan dapat terealisasikan dapat terwakilkan dalam parlemen. Pasalnya, hingga sekarang anggota legislatif perempuan hanya ditempatkan pada posisi bawah dalam struktur parlemen.

"Untuk mengejar itu sebetulnya satu yang harus dilakukan caleg perempuan terpilih, yakni mereka harus memenuhi hak untuk dapat menduduki pimpinan dan alat kelengkapan dewan. Itu dulu hak yang terlihat yang ril," papar Veri di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9).

Veri menekankan agar anggota legislatif perempuan terpilih melakukan konsolidasi guna menuntut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XII/2014, yang memutuskan bahwa mengutamakan keterwakilan perempuan di dalam pimpinan alat kelengkapan dewan adalah sesuatu yang mesti diwujudkan. Jika tidak demikian, Veri khawatir jumlah 20,5% keterwakilan perempuan di parlemen hanya sebatas simbolik belaka.

Hingga saat ini, belum nampak perhatian khusus terhadap putusan MK tersebut. Elite legislatif misalnya, sekarang terlihat lebih mementingkan merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD (UU MD3) ihwal jumlah pimpinan MPR yang tidak terlalu urgen.