MK beberkan alasan penolakan gugatan presidential threshold

Gugatan Yusril dan La Nyala ditolak MK dengan beberapa alasan.

ilustrasi. ist

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold 20% yang dipermohonkan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra pada Kamis (7/7).  

"Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (7/7).

Uji materi PT 20% yang diajukan Yusriil dan La Nyalla terdaftar nomor 52/PUU-XX/2022. Mereka menggugat presidential threshold 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional sebagaimana termuat dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.

Yusril menyatakan, seharusnya mereka memiliki hak konstitusional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Namun, hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen. Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan apa yang ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.